Pemaparan hasil studi “Peran dan Kinerja Kader Kesehatan Jiwa di 3 Kabupaten/Provinsi” telah berlangsung dengan baik pada tanggal 30 Januari 2025 di Gedung Sujudi lt 11, Kementerian Kesehatan RI. Pemaparan ini dihadiri oleh 25 peserta luring/offline dan 52 peserta daring/online yang berasal dari lintas stakeholder pemerintah dan non pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah dari 3 kabupaten/provinsi (Kabupaten Sikka/NTT, Kabupaten Ponorogo/Jawa Timur, dan Kabupaten Kulon Progo/DI Yogyakarta).
Pada sambutan pembukaan, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, dr. Imran Pambudi, MPHM, menyampaikan bahwa isu kesehatan jiwa sudah mulai mendapat perhatian dan prioritas dari pemerintah. Kesehatan jiwa juga telah masuk sebagai salah satu indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerintah menerapkan strategi deinstitusionalisasi pada program kesehatan jiwa, artinya mulai mendorong peran masyarakat dan keluarga dalam penanganan masalah gangguan jiwa, dan tidak sepenuhnhya tergantung pada layanan pemerintah, seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Untuk itu diperlukan kolaborasi dan bantuan dari sektor terkait, termasuk masyarakat luas.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, Kementerian Sosial, yang diwakili Tina Camelia, dari Direktorat Rehabsos Penyandang Disabilitas, memberikan tanggapan dengan menyambut baik pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia, artinya masalah kesehatan jiwa tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Secara potensi, menurut Ir. Eppy Lugiarti, M.P, dari Kemendesa PDT, menyampaikan tanggapan bahwa keberadaan kader Keswa merupakan sumber daya manusia yang sudah ada di desa. Terdapat sumberdaya lain yang dapat dimanfaatkan antara lain sumber daya kebijakan, kelembagaan dan anggaran. Pada sumber daya anggaran, sempat disinggung oleh Kemendesa PDT tentang Permendesa No 2/2024 tentang penggunaan dana desa, yang di dalamnya mengatur anggaran untuk kesehatan jiwa tahun 2025.
Poin penting dari pemaparan hasil studi ini antara menegaskan bahwa peran kader kesehatan jiwa sangat penting dalam mendukung kepatuhan pengobatan Orang Dengan Skizofrenia (ODS), termasuk dalam hal pelacakan, edukasi, motivasi, pendampingan dan advokasi. Peran dan kinerja kader keswa ini sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik sosial, kebijakan dan anggaran dari pemerintah maupun dari LSM, serta lembaga lain.
Beberapa rekomendasi, termasuk rencana tindak lanjut dalam meningkatkan peran dan kinerja kader keswa adalah munculnya kebutuhan standarisasi panduan dalam menjalankan kegiatan di masyarakat. Kebutuhan standarisasi panduan/modul ini sekaligus perlu dipikirkan tentang bagaimana korelasi dengan program Integrasi Layanan Primer (ILP) yang menyasar seluruh kader di tingkat desa.